Kalkulator Pajak UMKM

Tools ini membantu pelaku UMKM menghitung estimasi pajak yang harus dibayarkan berdasarkan omzet usaha. Dengan kalkulator ini, Anda dapat mengetahui kewajiban pajak secara cepat dan mudah tanpa perlu rumit menghitung manual.

Tujuan dari tools ini adalah memberikan kemudahan dan transparansi dalam perhitungan pajak UMKM sehingga Anda dapat mengelola keuangan usaha dengan lebih baik dan patuh terhadap peraturan perpajakan.

Cara menggunakan: Masukkan omzet usaha Anda dalam satuan Rupiah pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol "Hitung Pajak". Kalkulator akan menampilkan estimasi pajak yang harus dibayarkan sesuai tarif pajak UMKM yang berlaku.

Masukkan omzet usaha Anda dalam Rupiah tanpa tanda titik atau koma.